Aktivis HAM, Munir semasa hidupnya memang menjadi salah satu pendekar penegak Hak Asasi Militer, Melalui lembaga KONTRAS yang dipimpinnya Munir gigih memperjuangkan terwujudnya supremasi hukum dan HAM.
Dugaan Keterlibatan Agen Badan Intelejen Negara (BIN) merupakan penemuan bukti yang penting dan bisa menjadi starting point bagi penelusuran kasus – kasus pelanggaran HAM termasuk Tragedi pelanggaran HAM Berat yang terjadi pada peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Lampung, DOM di Aceh dan banyak kasus – kasus pelanggaran HAM yang hingga saat ini masih mengendap.
Semoga Meninggalnya Munir kian mendekatkan kita kepada titik terang penegakan HAM di Nusantara ini sehingga tidak akan ada lagi kisah anak bangsa yang terpinggirkan utamanya ketika mencoba bersikap kritis terhadap pemerintah.
Selamat Jalan Bang Munir…Engkaulah Pendekar HAM Sejati semoga Perjuanganmu menjadi inspirasi dan membawa kemanfaatan bagi ummat dan bangsa ini.
(Ditulis oleh Badrut Tamam Gaffas untuk Bulan Bintang Media)





aku merasa tidak keberatan atas meninggalnya beliau karena, beliu tidak mampu menegakkan HAM
kita gak akan pernah melupakan bung munir bung munir ttp hidup sampai kpnpun bung munir tak pernah mati takkan berhenti
JeLeK bGt SiCh IsInYa…………………!!!!!!!!!!!!!!
sebenernya penyebab bang munir mati tu napa sih???…..
MIMPI BURUK RAKYAT INDONESIA (INDONESIAN’S NIGHTMARE)
Saya membeli kendaraan (truk) dengan cara kredit melalui PT. Tunas Financindo Sarana. Menjelang angsuran ke 15 (dari 36
kali), truk hilang. Dan mulailah mimpi buruk ini. Kolaborasi perusahaan finance dan asuransi, hanya memberikan penggantian
sekedarnya dengan jumlah yang mereka tentukan sendiri. Lebih celaka lagi, perusahaan asuransi (PT. Asuransi Wahana Tata)
memberi penggantian dengan menggunakan 2 (dua) kuitansi. Satu untuk bukti kepada debitur, lainnya untuk memfasilitasi suap
(gratifikasi) bagi pengeluaran surat No.B/3306/IX/2005/Reskrim di Polda Jawa Tengah.
Dan setelah penggantian asuransi dipotong sisa angsuran (pokok hutang dan bunga yang belum jatuh tempo), uang saya
dikembalikan lk. Rp. 3,4 jt; tidak lebih besar dari jumlah cicilan sebulan, bahkan jauh lebih kecil dari premi asuransi yang
telah dibayarkan. Hal ini telah diadukan di Poltabes Surakarta, namun PT. TUNAS FINANCDINDO SARANA sangat lihai berkelit dan
berlindung di bawah Putusan PERDATA No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska. Hebatnya lagi, Satreskrim Poltabes Surakarta ternyata tidak
mampu memisahkan mana masalah Perdata dan mana masalah Pidana (Suap dan Penggelapan); apalagi jika menyinggung masalah
Fidusia, Perlindungan Konsumen serta HAM. Saya yakin SDM Poltabes Surakarta ‘tidak mampu’ menangani itu.
Pengaduan tentang Penggelapan dan Suap saja, Poltabes Surakarta sudah menyerah. Dan pemerintah (baca: Polri) tentunya sudah
punya jawaban sakti “Oknum”; dan selesai sudah masalah Penegakan Hukum dan HAM di negeri ini.
Celakanya di negeri ini, sebagian besar Media Massa maupun LSM Anti Korupsi yang mestinya berfungsi sebagai kontrol sosial
terhadap instansi penegak hukum, ternyata lebih memilih ber SDM ria (Selamatkan Dompet Masing-masing), jauh dari
obyektifitas kenyataan hukum yang berlangsung saat ini.
Mimpi buruk Rakyat Indonesia terulang lagi. Jika dahulu negeri ini dijajah perusahaan dari negeri Eropah, kini bangsa ini
dijajah oleh perusahaan perusahaan……..
Haruskah kita menunggu 350 tahun lagi untuk berubah…..???
David P.
NIP. 110 051 868
(0274)9345675